BANGKALAN, - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bangkalan resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy, mantan Sekjen DPP PKB, ke Mapolres Bangkalan. Laporan ini dilayangkan karena Lukman Edy dianggap telah menyerang kehormatan PKB baik di tingkat pusat maupun daerah, serta menyebarkan berita bohong. Tindakan ini diduga melanggar pasal 27 dan 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Baca juga:
Zainal Bintang: Mafia Minyak Goreng Itu….
|
Ketua DPC PKB Bangkalan, Syafiuddin Asmoro, yang akrab disapa Syafi, bersama kuasa hukumnya Bahtiar Pradinata, secara langsung melaporkan kasus ini. Syafi menyatakan bahwa beberapa pernyataan yang dikeluarkan oleh Lukman Edy tidak mendasar dan sangat merugikan PKB.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Warga NU
|
"Ada beberapa statemen Lukman Edy yang mengatakan bahwa kepengurusan PKB dari semua tingkatan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan, " jelas Syafi pada Rabu (07/08/2024).
Syafi menegaskan bahwa partainya dapat membuktikan bahwa pengelolaan keuangan di PKB, termasuk anggaran bantuan parpol dan sumber dana lain dari APBD, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia bahkan menunjukkan hasil audit dari DPW PKB Jawa Timur terkait pengelolaan keuangan DPC PKB Bangkalan.
"Maka dari itu, kami melihat statemen dari saudara Lukman ini tidak mendasar. Kami telah melakukan rapat internal PKB Kabupaten Bangkalan dan sepakat untuk melaporkan saudara Lukman ini berdasarkan ketentuan yang berlaku, " tegas Syafi.
Syafi juga berharap agar masyarakat tidak mudah mengeluarkan pernyataan yang bisa melukai perasaan orang lain. Ia mendesak Polres Bangkalan untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan ini.
"Saya berharap, polisi segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami ini, karena ini sudah sangat merugikan bagi partai kami, " ujarnya.
Bahtiar Pradinata, kuasa hukum dari DPC PKB Bangkalan, menambahkan bahwa dirinya akan terus mengawal laporan ini agar segera diproses dan ditindaklanjuti oleh Polres Bangkalan.
"Kami akan terus mengawal laporan dari ketua DPC PKB ini agar perkara ini segera ditindaklanjuti oleh Polres Bangkalan, karena tindakan yang dilakukan oleh terlapor ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya pengurus PKB Kabupaten Bangkalan, " pungkasnya.